Polrestabes Surabaya Bongkar Industri Oplosan Gas Bersubsidi: Empat Pelaku Ditangkap, Kerugian Negara Capai Miliaran


Integritasnews.my.id — Surabaya | Pewarta: Ifa

Upaya Satreskrim Polrestabes Surabaya menjaga stabilitas distribusi energi bersubsidi kembali membuahkan hasil. Tim bergerak cepat membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram menjadi tabung 12 kilogram yang telah meresahkan warga dan menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah petugas menerima rangkaian laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas distribusi gas bersubsidi dengan cara tidak wajar. Tim yang melakukan pengintaian akhirnya membuntuti sebuah mobil pickup yang terlihat membawa muatan mencurigakan di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya.


Pengejaran, Penangkapan, Hingga Penggerebekan Gudang Oplosan

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi, didampingi Kasihumas AKP Rina dan Kasat Reskrim AKBP Dr. Edy, menjelaskan kronologi penangkapan dalam sesi doorstop yang digelar di depan Gedung Anindita.

“Anggota kami menindaklanjuti informasi masyarakat. Sebuah pickup yang mengangkut tabung bersubsidi kami hentikan, dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tabung LPG 12 kg yang telah diisi ulang menggunakan LPG 3 kg,” ungkap Kombes Pol Luthfi.

Empat orang yang berada di dalam kendaraan langsung diamankan. Dari pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa mereka adalah bagian dari jaringan pengoplosan yang beroperasi setiap hari.

Tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan keterangan para tersangka, tim segera melakukan pengembangan menuju sebuah gedung yang dijadikan lokasi produksi. Namun saat penggerebekan dilakukan, lima pelaku lain berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian.


Modus Besar-Besaran: 300 Tabung per Hari, Omzet 2 Miliar Setahun

Hasil pemeriksaan mengungkap praktik yang mengejutkan. Dalam pengakuannya, komplotan ini mampu mengoplos 300 tabung LPG 3 kg setiap hari, dengan perbandingan empat tabung 3 kg untuk mengisi satu tabung 12 kg.

Tabung 12 kg hasil oplosan tersebut dijual seharga Rp120.000, memberi keuntungan sekitar Rp50.000 per tabung bagi pelaku.

Jika dirata-rata, aktivitas ilegal ini memberikan keuntungan hingga:

≈ Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) per tahun.

Angka tersebut menunjukkan skala kegiatan yang sangat merugikan negara dan masyarakat.


Barang Bukti Berhasil Diamankan

Dalam operasi tersebut, Satreskrim Polrestabes Surabaya menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan kegiatan pengoplosan berjalan secara terstruktur dan terencana:

2 unit mobil pickup

1 unit timbangan industri

1 unit kulkas

Selang dan peralatan pemindah gas

375 tabung LPG 3 kg

Peralatan tersebut diyakini dipakai untuk memindahkan isi LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi secara ilegal.


Polrestabes Surabaya Perluas Penindakan

Kombes Pol Luthfi menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku penyimpangan distribusi energi bersubsidi akan terus diperkuat.

“Tim kami akan memperluas operasi di wilayah Sidoarjo, Pasuruan, dan daerah lain untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh praktik ilegal seperti ini,” tegasnya.


Dasar Hukum Jerat Tersangka

Para tersangka dijerat dengan:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (diubah UU Cipta Kerja)

Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen

Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.


Melindungi Akses Energi Warga Surabaya

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polrestabes Surabaya dalam menjaga ketersediaan LPG subsidi bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. LPG 3 kg adalah energi vital yang harus tepat sasaran, dan praktik pengoplosan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berbahaya karena meningkatkan risiko kebakaran dan ledakan.