WwwIntegritasnews my id
SURABAYA – Pelayanan administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Colombo Surabaya dipastikan tidak beroperasi selama rangkaian libur panjang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026.
Kebijakan tersebut sejalan dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama yang berlangsung selama beberapa hari pada Maret 2026. Dalam periode tersebut, aktivitas pelayanan kepada masyarakat di Satpas Colombo, termasuk layanan SIM keliling maupun gerai SIM, untuk sementara dihentikan.
Kanit Regident Satpas Colombo AKP Tri Arda Meidiansyah, S.Tr.K., S.I.K. melalui Kasubnit Regident Ipda Hariyo Indarto menjelaskan bahwa pelayanan SIM akan mulai diliburkan sejak 18 Maret hingga 24 Maret 2026.
“Kami menyesuaikan dengan kalender libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri. Selama periode tersebut seluruh pelayanan SIM di Satpas Colombo, termasuk SIM keliling dan gerai pelayanan, tidak beroperasi,” ujar Ipda Hariyo Indarto kepada awak media, Jumat (13/03/2026).
Ia menambahkan, pelayanan kepada masyarakat akan kembali dibuka secara normal mulai 25 Maret 2026.
Meski demikian, pihak Satpas Colombo memberikan kebijakan khusus berupa dispensasi perpanjangan SIM bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat periode libur tersebut.
Menurut Ipda Hariyo Indarto, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya berakhir pada 18 hingga 24 Maret 2026 tetap dapat melakukan perpanjangan tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
“Pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis selama libur tersebut diberikan kesempatan melakukan perpanjangan pada 25 hingga 31 Maret 2026. Jadi tidak perlu membuat SIM baru,” jelasnya.
Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa dispensasi tersebut hanya berlaku dalam rentang waktu yang telah ditentukan.
Apabila pemilik SIM tidak memanfaatkan masa dispensasi yang diberikan hingga batas waktu 31 Maret 2026, maka proses yang harus ditempuh adalah penerbitan SIM baru, termasuk mengikuti tahapan administrasi dan ujian kembali.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku SIM masing-masing. Jika habis pada saat libur Nyepi dan Lebaran, silakan manfaatkan masa dispensasi yang telah diberikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak Satpas Colombo juga mengarahkan masyarakat untuk mengikuti informasi resmi terkait pelayanan SIM melalui media sosial resmi mereka.
Informasi tambahan mengenai jadwal pelayanan dan mekanisme dispensasi dapat diakses melalui akun Instagram Satpas Colombo Surabaya di @satpascolombo_sby.
Dengan adanya pengumuman tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengatur waktu perpanjangan SIM dengan baik sehingga tidak terkendala setelah masa libur panjang berakhir.
(Pewarta: Ifa / Integritasnews.my.id)
