DI DUGA PEMBANGUN GUDANG PT. HALKA GITA TIDAK MENGHIRAUKAN LINGKUNGAN

 Integritasnews.com.my.id


Lokasi pembangunan di Kp. Pendeuy Rw.09 Rt.02 Desa Hegarmanah Kec Cikancung Kab Bandung di duga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Perusahaan wajib memiliki izin yang kini disebut PBG (dulu IMB) 


sebelum mendirikan, mengubah, atau memperluas bangunan dengan persyaratan Administratif & Teknis Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan teknis (kekuatan struktur, keamanan, fungsionalitas) dan administratif (status tanah). Dan Pembangunan harus sesuai dengan zonasi peruntukan lahan yang ditetapkan pemerintah daerah, bukan berdasarkan keinginan perusahaan semata. 


Warga *inisial (UJ)* Kp. Pendeuy Rw.09 Rt.02 Desa Hegarmanah mengeluhkan langkah kegiatan yang di lakukan Pt. Haluan Gita tanpa memperhatikan 

*Pelanggaran Tata Ruang (UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang)*


Jika lokasi pembangunan tidak sesuai RTRW/RDTR, bisa dianggap melanggar pemanfaatan ruang dan Pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Jika mendirikan bangunan tanpa PBG (pengganti IMB), dapat dikenai pembongkaran atau penghentian pembangunan.

Rd (ALK)