Www Integritasnews my id
Polres Bangli melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas dan wawasan hukum bagi seluruh personel.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 28 April 2026, pukul 09.00 s/d 10.30 WITA, bertempat di Gedung Sasana Bhayangkara Polres Bangli. Penyuluhan diselenggarakan oleh Sikum Polres Bangli dengan mengangkat materi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang memiliki relevansi penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian di bidang penegakan hukum.
Acara dibuka oleh Kabag SDM Polres Bangli, KOMPOL Dewa Gde Oka, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya keseriusan peserta dalam mengikuti kegiatan serta mengimbau agar materi yang diperoleh dapat disosialisasikan kembali kepada personel lain yang belum berkesempatan hadir.
Sebagai narasumber, Kasikum Polres Bangli, IPTU I Made Wiryana, menyampaikan materi secara komprehensif terkait ketentuan hukum, prosedur, hingga implikasi penerapan jaminan fidusia. Penyampaian materi berlangsung interaktif sehingga mudah dipahami oleh peserta.
Sebanyak 60 peserta yang terdiri dari Perwira, Brigadir, dan ASN jajaran Polres Bangli serta Polsek jajaran mengikuti kegiatan ini dengan penuh antusias. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.
Melalui penyuluhan hukum ini, Polres Bangli berharap dapat terus meningkatkan profesionalisme serta kesiapan personel dalam memahami dan mengimplementasikan ketentuan hukum, guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pewarta ifa
