29 Guru Honorer Dirumahkan, IPLI Desak Pemkot Metro Bertindak: Puluhan Pendidik Menuntut Kepastian Hak dan Masa Depan


Metro | Integritasnews.my.id

Nasib puluhan guru honorer di Kota Metro kembali menjadi perhatian publik. Sebanyak 29 guru non-ASN yang telah dirumahkan sejak Januari 2026 mendatangi Kantor Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) Kota Metro, Senin (27/7/2026), untuk menyampaikan langsung keluhan mereka sekaligus meminta dukungan agar dapat kembali mengabdi sebagai tenaga pendidik.

Kedatangan para guru tersebut bukan sekadar menyuarakan keresahan, melainkan memperjuangkan kepastian hukum dan masa depan profesi yang selama bertahun-tahun mereka jalani. Hingga kini, para guru yang selama ini menerima honor melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai status maupun peluang untuk kembali mengajar.

Dalam audiensi tersebut, para guru menyampaikan empat tuntutan yang dinilai mendesak kepada Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Pendidikan, yakni mengaktifkan kembali data Dapodik guru dan tenaga kependidikan, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan atau SK Tugas yang berlaku sejak Januari 2026, menghentikan kebijakan merumahkan atau memberhentikan guru maupun tenaga kependidikan setelah Desember 2026, serta menyesuaikan status tenaga kependidikan menjadi guru dalam Dapodik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua IPLI, Hermansyah TR, SH, menegaskan pihaknya akan mengawal penuh aspirasi para guru dan membawa persoalan tersebut langsung kepada Wali Kota Metro pada pekan depan. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memberikan kepastian kepada tenaga pendidik yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun.

"Mereka adalah orang-orang yang ikut mencerdaskan anak bangsa. Selama ini mereka menerima honor melalui Dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku. Negara dan pemerintah daerah tidak boleh membiarkan pengabdian mereka berakhir tanpa kepastian. Pemerintah harus hadir memberikan solusi yang adil dan berpihak kepada para guru honorer," tegas Hermansyah.

Hermansyah juga mengingatkan, apabila aspirasi tersebut tidak memperoleh respons yang jelas, IPLI akan mengambil langkah lanjutan dengan menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung guna meminta pengawasan terhadap dugaan maladministrasi dalam penanganan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Di hadapan pengurus IPLI, salah seorang perwakilan guru mengungkapkan bahwa sebagian besar dari mereka telah mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik selama lebih dari dua dekade. Ada pula yang meninggalkan sekolah swasta dan memilih mengajar di sekolah dasar negeri sejak 2024 dengan harapan memperoleh kesempatan yang lebih baik. Namun harapan tersebut berubah menjadi ketidakpastian setelah kebijakan perumahan guru diberlakukan pada awal 2026.

Persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur bahwa status kepegawaian hanya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara proses penataan tenaga non-ASN ditargetkan tuntas paling lambat Desember 2024.

Meski demikian, para guru berharap proses penataan aparatur tidak mengabaikan aspek keadilan bagi tenaga pendidik yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun. Mereka menilai kebijakan administratif semestinya tetap memperhatikan keberlangsungan layanan pendidikan serta hak para guru yang telah berkontribusi membangun kualitas sumber daya manusia.

Kini, harapan para guru tertuju kepada Pemerintah Kota Metro agar segera mengambil langkah nyata. Kepastian status kerja menjadi kebutuhan mendesak, bukan hanya bagi para pendidik, tetapi juga bagi keluarga yang menggantungkan kehidupan dari profesi tersebut serta peserta didik yang membutuhkan keberadaan guru di ruang-ruang kelas.

Masyarakat pun menanti sikap pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ini secara transparan, berkeadilan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga polemik yang berlarut tidak semakin menggerus kepercayaan terhadap tata kelola pendidikan di Kota Metro.

(Pewarta: Ifa)