Mojokerto | Integritasnews.my.id – Penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama wartawan Imam Safi'i alias Bondhet hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Meski sengketa pemberitaan tersebut telah melalui mekanisme Dewan Pers sejak tahun 2021, proses hukum di Unit Tipidek Satreskrim Polres Mojokerto belum juga menghasilkan kepastian hukum bagi para pihak.
Situasi tersebut memunculkan sorotan karena baik pelapor maupun terlapor sama-sama menuntut kejelasan atas perkara yang telah berjalan selama kurang lebih lima tahun tanpa adanya keputusan yang bersifat final.
Di satu sisi, Muhamad Arif selaku pelapor beberapa waktu lalu mendatangi Mapolres Mojokerto untuk mempertanyakan perkembangan laporannya sekaligus meminta penjelasan mengenai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Di sisi lain, Imam Safi'i alias Bondhet juga menilai dirinya berhak memperoleh kepastian hukum sebagai pihak terlapor yang selama bertahun-tahun berada dalam posisi menggantung.
Menurut Bondhet, tidak boleh ada perkara yang dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Ia menegaskan dirinya siap menghadapi seluruh proses hukum apabila penyidik memang menemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Kalau memang ditemukan unsur pidana, silakan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun apabila memang tidak ada unsur pidana, maka saya sebagai terlapor juga memiliki hak untuk menerima SP3 sebagai bentuk kepastian hukum," ujar Bondhet.
Perkara tersebut bermula pada pertengahan tahun 2021 ketika Muhamad Arif, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, mengundang empat orang wartawan untuk menghadiri pertemuan di salah satu rumah makan di wilayah Kecamatan Gondang.
Dalam pertemuan itu, Muhamad Arif disebut meminta agar pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kedung Gede, Kecamatan Dlanggu, tidak kembali dipublikasikan ataupun dikembangkan.
Permintaan tersebut justru menimbulkan tanda tanya di kalangan wartawan yang hadir. Pasalnya, persoalan yang dibahas berkaitan dengan desa dan kecamatan yang berbeda dengan wilayah pemerintahan Muhamad Arif.
Di tengah pembahasan, salah seorang wartawan kemudian mempertanyakan siapa pihak yang menginisiasi atau meminta diadakannya pertemuan tersebut. Muhamad Arif, menurut keterangan yang kemudian terdokumentasi oleh awak media, menjawab bahwa pertemuan itu merupakan permintaan seorang sekretaris desa perempuan yang saat itu berstatus janda.
Dalam kesempatan yang sama, Muhamad Arif juga mengakui telah menikah secara agama atau siri dengan sekretaris desa tersebut. Pengakuan itulah yang kemudian menjadi bagian dari materi pemberitaan yang diterbitkan oleh Media Indonesia Jaya (MIJ), tempat Bondhet bertugas sebagai wartawan pada waktu itu.
Merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut, Muhamad Arif selanjutnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara itu ke Polres Mojokerto sekaligus mengadukannya kepada Dewan Pers.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto melakukan pemeriksaan terhadap wartawan yang melakukan peliputan beserta Pemimpin Redaksi Media Indonesia Jaya. Selanjutnya digelar forum klarifikasi yang difasilitasi Dewan Pers di Hotel Aston Mojokerto.
Hasil klarifikasi itu menghasilkan kesimpulan bahwa berita yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik yang penyelesaiannya mengacu pada mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam keputusan tersebut, Dewan Pers mengarahkan agar pelapor menggunakan hak jawab kepada redaksi Media Indonesia Jaya. Sementara pihak media diwajibkan memuat hak jawab tersebut sebagai bentuk penyelesaian sengketa pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Arahan Dewan Pers itu kemudian dilaksanakan oleh Media Indonesia Jaya dengan menerbitkan hak jawab baik pada media daring maupun edisi cetak.
Meski mekanisme penyelesaian sebagaimana diarahkan Dewan Pers telah dijalankan, hingga saat ini perkara pidana yang dilaporkan pada tahun 2021 tersebut belum juga memperoleh kepastian hukum dari penyidik.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai arah penanganan perkara yang dinilai berjalan terlalu lama tanpa adanya keputusan yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Bondhet berharap penyidik Unit Tipidek Satreskrim Polres Mojokerto dapat bekerja secara profesional, objektif, serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
"Yang saya harapkan hanya kepastian hukum. Kalau memang perkara ini memenuhi unsur pidana, silakan diproses sesuai aturan. Tetapi apabila tidak memenuhi unsur pidana, saya juga berhak mendapatkan penghentian perkara melalui SP3. Jangan sampai perkara terus menggantung tanpa kejelasan," tegas Bondhet.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Satreskrim Polres Mojokerto terkait status akhir penanganan perkara tersebut maupun tindak lanjut atas hasil rekomendasi Dewan Pers yang sebelumnya telah menyatakan bahwa pemberitaan dimaksud merupakan karya jurnalistik
Pewarta ifa
