Investigasi Dugaan Penimbunan Solar Berujung Maut, Dua Jurnalis Diduga Dikeroyok dan Diancam Celurit di Lamongan


Lamongan | Integritasnews.my.id – Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Upaya dua wartawan mengungkap dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Lamongan justru berakhir dengan aksi kekerasan yang diduga dilakukan sekelompok orang tak dikenal. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Lamongan dan menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas profesinya.

Korban diketahui berinisial JP bersama rekannya ND. Keduanya diduga menjadi sasaran pengeroyokan dan ancaman menggunakan senjata tajam ketika melakukan penelusuran informasi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi di wilayah Kecamatan Kedungpring.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/296/VII/2026/SPKT tertanggal 9 Juli 2026, insiden tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 5 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Desa Sumengko, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.

Menurut keterangan korban, saat itu mereka tiba di lokasi menggunakan sebuah mobil untuk melakukan pemantauan. Ketika hendak memutar kendaraan akibat kondisi jalan yang sempit, laju mobil tiba-tiba dihadang sebuah sepeda motor Honda PCX berwarna merah marun.

Situasi berubah mencekam ketika sekitar delapan orang datang menghampiri dan mengepung kendaraan korban. Meski JP telah menunjukkan kartu identitas pers sebagai wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, tindakan tersebut tidak mendapat respons. Sebaliknya, para pelaku diduga bertindak semakin agresif.

Pintu mobil dibuka secara paksa. Kedua wartawan kemudian ditarik keluar sebelum menjadi sasaran pukulan dan tendangan secara bersama-sama. Tidak hanya mengalami kekerasan fisik, salah seorang pelaku juga diduga mengacungkan senjata tajam jenis celurit sambil melontarkan ancaman serius kepada korban.

"Kalau kamu balik lagi ke sini tak bacok. Kalau tidak terima, besok ajak teman-temanmu datang ke sini," ungkap JP menirukan ancaman yang diterimanya.

Aksi intimidasi belum berhenti di situ. Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku diduga memasukkan rumput kering ke dalam kabin mobil korban. Tindakan tersebut dinilai semakin memperlihatkan adanya upaya menekan dan meneror wartawan agar menghentikan aktivitas peliputan.

Akibat kejadian tersebut, JP dan ND mengalami luka memar, benjol, serta nyeri pada sejumlah bagian tubuh, di antaranya kepala, lengan, dan badan. Keduanya kemudian mendatangi Polres Lamongan untuk membuat laporan resmi dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.

Peristiwa ini memunculkan dugaan bahwa aksi kekerasan tersebut berkaitan dengan aktivitas investigasi mengenai dugaan penimbunan solar bersubsidi yang tengah mereka telusuri. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga berpotensi menghambat upaya pengungkapan dugaan tindak pidana yang dapat merugikan keuangan negara.

Tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas memiliki konsekuensi hukum. Selain dapat dijerat ketentuan pidana dalam KUHP terkait penganiayaan, intimidasi terhadap kerja jurnalistik juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Lamongan masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para terduga pelaku, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami dugaan keterkaitan peristiwa tersebut dengan investigasi penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kedungpring.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keselamatan wartawan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga kebebasan pers. Aparat penegak hukum diharapkan mampu mengungkap seluruh fakta secara transparan sehingga para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Ifa