Surabaya | Integritasnews.my.id
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Jurnalis Endependen Nusantara (DPP IJEN) menyampaikan sikap resmi atas pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyebut istilah "Londo Ireng" dalam konteks yang dinilai mengaitkan wartawan dan lembaga pers. DPP IJEN menilai pernyataan tersebut telah melukai perasaan insan pers dan berpotensi merendahkan kehormatan profesi jurnalis sebagai salah satu pilar demokrasi.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum DPP IJEN, Ali Maskur, melalui Wakil Ketua Umum DPP IJEN, Aidin, dalam Siaran Pers Nomor: 01/DPP-IJEN/VII/2026/SBY, Senin (27/7/2026).
Aidin menyampaikan rasa kecewa yang mendalam atas pernyataan tersebut. Menurutnya, ucapan itu telah menimbulkan keresahan di kalangan wartawan dan jurnalis di seluruh Indonesia yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, jujur, independen, dan bertanggung jawab.
"Kami sangat tersentak dan merasa kecewa mendengar pernyataan tersebut. Istilah yang disampaikan sangat menyakitkan dan terasa merendahkan martabat profesi kami. Jurnalis merupakan pilar keempat demokrasi yang memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia," tegas Aidin.
Ia menjelaskan bahwa fungsi pers adalah menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjadi jembatan aspirasi rakyat. Setiap karya jurnalistik yang dihasilkan bertujuan menghadirkan fakta, menyampaikan kritik, harapan, serta kondisi yang terjadi di tengah masyarakat secara objektif, adil, dan terbuka.
"Melalui karya jurnalistik, kebenaran dapat diungkap dan suara rakyat dapat didengar oleh semua pihak, termasuk para pemimpin negara. Kami bekerja bukan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu, melainkan demi menjaga transparansi, kontrol sosial, dan keseimbangan demokrasi," ujarnya.
DPP IJEN berharap pernyataan tersebut bukan merupakan sikap resmi negara terhadap insan pers. Aidin juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk saling menghormati setiap profesi, termasuk profesi jurnalis yang memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Menurutnya, keberadaan pers yang independen, kritis, dan profesional merupakan salah satu indikator bahwa demokrasi di Indonesia tetap berjalan dengan baik sesuai amanat konstitusi.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, DPP IJEN berharap adanya klarifikasi maupun penjelasan yang lebih menghargai peran insan pers. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya selalu berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Ifa
