Heru MAKI: FA, Mantan Jampidsus Kejagung Diduga Menjadi "Tumbal" Replika Pecah Kongsi di Lingkaran Penguasa


Surabaya | Integritasnews.my.id – Ketua MAKI Jawa Timur, Heru MAKI, melontarkan kritik keras terhadap dinamika penanganan perkara yang menjerat FA, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Menurutnya, kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai perkara hukum biasa, melainkan telah berkembang menjadi simbol yang memperlihatkan dugaan retaknya konsolidasi kekuatan di lingkaran elite kekuasaan.

Dalam perbincangan khusus bersama MAKINews.com, Heru MAKI menyatakan bahwa bangsa ini tengah menghadapi situasi yang memerlukan keberanian serta integritas seluruh aparat penegak hukum agar tidak mudah dipengaruhi kepentingan politik maupun kekuasaan.

"Negeri ini tidak sedang baik-baik saja. Kasus FA menjadi simbol luar biasa yang menggambarkan adanya dugaan perpecahan kongsi besar di lingkaran penguasa. Gambaran itu terlihat sangat jelas," ujar Heru MAKI.

Heru menjelaskan, perhatian publik terhadap perkara tersebut bermula sejak Mei 2025 ketika sebuah kafe yang diduga menjadi lokasi penyimpanan aset atau "timbunan harta" telah menjadi objek penyelidikan aparat Kepolisian Republik Indonesia. Setelah proses pengumpulan informasi berlangsung hampir satu tahun, lokasi tersebut akhirnya digeledah pada Juli 2026.

Menurut Heru, perkembangan tersebut menjadi perhatian serius karena FA merupakan sosok yang sebelumnya dikenal memiliki posisi strategis sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Ia juga menyinggung adanya berbagai kedekatan yang selama ini menjadi sorotan publik, termasuk pernah dipanggil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto serta disebut memiliki kedekatan dengan Hashim Djojohadikusumo.

Selain itu, Heru juga menyoroti hubungan keluarga yang menurutnya turut menjadi perhatian publik, yakni posisi Jamintel Kejaksaan Agung RI yang disebut merupakan adik ipar Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.

Bagi Heru MAKI, rangkaian fakta tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia membutuhkan aparat penegak hukum yang memiliki integritas tinggi sehingga penegakan hukum tetap berjalan objektif di tengah munculnya dugaan konflik kepentingan maupun "pecah kongsi" di lingkaran elite kekuasaan.

Di sisi lain, MAKI Jawa Timur menyatakan dukungan penuh kepada Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Koortas Tipidkor) Mabes Polri agar tetap konsisten membongkar berbagai dugaan mega korupsi yang dinilai merugikan negara.

Menurut Heru, sejumlah perkara besar seperti dugaan korupsi pada Asuransi Jasa Raharja, Asabri, hingga tata kelola batu bara menjadi momentum penting bagi Polri untuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

Ia menilai langkah Koortas Tipidkor Polri telah memperoleh apresiasi luas dari masyarakat karena berani mengusut perkara-perkara yang memiliki dampak besar terhadap keuangan negara.

Namun demikian, Heru menyampaikan kritik terhadap proses pelimpahan perkara FA dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung yang dilakukan ketika perkara masih berada pada tahap penyidikan.

"Dalam kesempatan ini, MAKI Jawa Timur sangat menyesalkan adanya pelimpahan kasus pasca penetapan tersangka dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Hal tersebut menjadi satu kiasan bagaimana sang penguasa diduga mulai melakukan intervensi aktif terhadap perjalanan perkara yang menjerat FA, padahal perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan," ungkap Heru MAKI.

Lebih lanjut, Heru mengatakan masyarakat sempat memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Koortas Tipidkor Mabes Polri. Namun, publik juga dibuat terkejut ketika muncul informasi mengenai pelimpahan perkara tersebut dalam waktu yang dinilai sangat cepat.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan KUHAP, mekanisme pelimpahan perkara pidana pada umumnya dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk memasuki tahap penuntutan.

Heru berpandangan bahwa pelimpahan perkara korupsi pada saat masih berada dalam tahap penyidikan patut menjadi perhatian karena berpotensi memunculkan perdebatan mengenai mekanisme hukum yang berlaku.

"Dalam tahapan penyidikan, sebenarnya yang berhak menerima pelimpahan perkara adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan Kejaksaan Agung. Karena itu, pelimpahan perkara pada tahap penyidikan kepada Kejaksaan Agung berpotensi menabrak ketentuan KUHAP," tegasnya.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum tidak boleh dijadikan instrumen kepentingan politik maupun alat eksploitasi kekuasaan dalam penanganan suatu perkara.

Heru menegaskan bahwa penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, independensi, profesionalitas, serta bebas dari intervensi siapa pun.

Menutup pernyataannya, Heru MAKI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal perkembangan perkara FA hingga seluruh fakta hukum benar-benar terungkap secara terang benderang.

"Mari kita kawal bersama-sama pengungkapan kasus ini sampai tuntas. Publik berhak mengetahui sejauh mana perkara ini berkembang dan siapa saja yang nantinya harus mempertanggungjawabkan secara hukum apabila memang terbukti terlibat. Ingat, suara rakyat adalah suara Tuhan," pungkas Heru MAKI.

Pewarta: IFA Editor: Redaksi Integritasnews.my.id