LEBAK, BANTEN | Integritasnews.my.id – Organisasi Advokat Federasi Advokat Republik Indonesia Wawasan Penegakan Integritas (FERADI WPI) bergerak cepat merespons dugaan pengeroyokan yang dilaporkan menimpa Wakil Ketua Umumnya, Fam Fuk Tjhong alias Uun. Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., resmi membentuk tim hukum dan tim investigasi guna mengawal proses hukum hingga tuntas.
Langkah tersebut diambil menyusul laporan polisi yang diajukan korban ke Polda Banten pada 19 Juli 2026 sebagaimana tercatat dalam STPL Nomor: STPL/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dan/atau dugaan penculikan yang menurut korban terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan keterangan korban kepada kuasa hukumnya, peristiwa itu diduga bermula setelah dirinya aktif menyampaikan kritik dan aspirasi masyarakat mengenai pelayanan kesehatan, sistem BPJS, serta pelayanan di RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak. Hubungan antara aktivitas tersebut dengan dugaan tindak pidana masih merupakan keterangan dari korban dan menjadi bagian dari materi penyelidikan penyidik Polda Banten.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus kuasa hukum korban, Adv. Donny Andretti, menegaskan pihaknya akan mengawal seluruh proses hukum secara profesional dan menghormati asas praduga tak bersalah.
"Kami akan mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum. Pembuktian sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Kami percaya proses hukum harus berjalan objektif, profesional, dan transparan," tegas Donny Andretti.
Ia menjelaskan, pendampingan hukum dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk ketentuan mengenai penganiayaan, penganiayaan berat, pengeroyokan, dan tindak pidana lain yang relevan apabila nantinya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.
Dalam keterangannya kepada media, Uun mengaku sekitar 50 orang yang disebut berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan mendatangi kediamannya. Menurut pengakuannya, saat berusaha menyambut kedatangan mereka dengan berjabat tangan, dirinya justru mengalami pemukulan, tendangan, serta diinjak oleh sejumlah orang.
Korban juga mengaku kemudian dibawa secara paksa menuju sebuah rumah yang menurut keterangannya merupakan kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Selama berada di lokasi tersebut, korban menyatakan telepon genggamnya dirampas dan dirinya mendapat tekanan untuk menyampaikan permintaan maaf. Keterangan tersebut masih merupakan versi korban dan menjadi bagian dari proses pembuktian penyidik.
"Saya dipukul, ditendang, diinjak, kemudian dibawa secara paksa. Handphone saya juga diambil. Setelah keluar dari lokasi saya langsung menjalani visum sebelum melapor ke Polda Banten," ungkap Uun.
Korban menyebut terdapat anggota kepolisian dari Polsek Cibadak yang berada di lokasi saat berlangsungnya mediasi. Menurut pengakuannya, kehadiran aparat bertujuan mengamankan jalannya proses mediasi.
Ketua Tim Investigasi sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan dirinya bersama tim langsung menuju Kabupaten Lebak setelah menerima informasi mengenai dugaan pengeroyokan terhadap Uun.
Menurut Revan, informasi awal yang diterima tim hukum menyebut korban diduga mengalami pengeroyokan oleh puluhan orang sebelum kemudian dibawa meninggalkan lokasi. Ia juga mengungkapkan adanya dokumen perdamaian yang telah ditandatangani korban. Namun, berdasarkan keterangan korban, penandatanganan itu dilakukan dalam kondisi tertekan dan diduga disertai ancaman. Seluruh keterangan tersebut, kata Revan, akan diuji dalam proses penyidikan.
"Kami akan mengawal penyelidikan di Polda Banten sampai tuntas. Apabila berdasarkan alat bukti yang sah ditemukan adanya tindak pidana, kami berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada siapa pun yang kebal hukum," tegas Revan.
Ia menambahkan, FERADI WPI tidak membenarkan tindakan yang menyerang kehormatan seseorang. Namun apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan kekerasan ataupun main hakim sendiri.
Perkara tersebut juga mendapat perhatian dari sejumlah organisasi. Forum Wartawan Bersatu (FORWATU) Banten disebut telah melaporkan dugaan intimidasi dan pengeroyokan tersebut ke Polda Banten. Sementara Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Banten turut meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penculikan dan pengeroyokan yang dilaporkan korban.
Dalam penyusunan berita ini, Integritasnews.my.id menghimpun keterangan melalui wawancara dengan korban, kuasa hukum, rekan wartawan, serta menelaah dokumen pendukung berupa STPL Polda Banten, sejumlah video, dan pemberitaan yang telah dipublikasikan sebagai bahan verifikasi awal.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan di Polda Banten. Belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi penyidik mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut.
Redaksi Integritasnews.my.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang. Di saat yang sama, tim investigasi lapangan Integritasnews.my.id masih terus melakukan penelusuran dan upaya konfirmasi kepada seluruh pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan perkara ini melalui mekanisme wawancara sesuai ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta: Ifa
Koresponden: Haris Pranatha, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
