Ketua Umum KWI Kecam Narasi Soal UKW dan Verifikasi Pers, Umar: Jangan Rendahkan Martabat Wartawan


Surabaya | Integritasnews.my.id – Polemik mengenai penyampaian materi sosialisasi tentang verifikasi perusahaan pers, Uji Kompetensi Wartawan (UKW), serta mekanisme penyelesaian sengketa pers yang disampaikan salah seorang pengurus PWI Kabupaten Bogor menuai respons keras dari berbagai kalangan insan pers. Materi yang disampaikan kepada para kepala desa tersebut dinilai berpotensi memunculkan pemahaman yang tidak utuh mengenai kedudukan wartawan dan perusahaan pers di Indonesia.

Ketua Umum Komunitas Wartawan Indonesia (KWI), Umar, menjadi salah satu tokoh pers yang secara terbuka menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, penyampaian informasi kepada aparatur pemerintahan harus dilakukan secara cermat agar tidak melahirkan persepsi yang bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Umar menilai, tidak boleh ada narasi yang mengesankan bahwa wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) maupun bekerja di perusahaan pers yang belum mengikuti verifikasi Dewan Pers dianggap tidak sah atau tidak layak memperoleh pelayanan ketika menjalankan tugas jurnalistik.

"Pernyataan seperti itu sangat berbahaya. Jangan sampai kepala desa atau pejabat publik diarahkan untuk membedakan pelayanan terhadap wartawan hanya karena status UKW atau verifikasi media. Itu bukan amanat Undang-Undang Pers," tegas Umar, Minggu (12/07/2026).

Menurut Umar, Undang-Undang Pers tidak pernah menetapkan kepemilikan sertifikat UKW sebagai syarat legal seseorang untuk menjalankan profesi wartawan. Ia mengakui UKW merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik, namun tidak dapat dijadikan dasar untuk menghilangkan hak seseorang dalam melaksanakan aktivitas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi yang harus dihormati seluruh pihak. Karena itu, setiap bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat maupun aparatur negara harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku agar tidak melahirkan tafsir yang keliru.

Selain itu, Umar menjelaskan bahwa program verifikasi perusahaan pers yang dilakukan Dewan Pers merupakan bagian dari upaya pembinaan administrasi, tata kelola perusahaan, dan peningkatan profesionalisme media. Program tersebut, menurutnya, bukan instrumen untuk menentukan sah atau tidaknya suatu perusahaan pers, apalagi menjadi dasar membatasi kebebasan pers.

Ia mengingatkan bahwa apabila masyarakat menerima pemahaman yang salah mengenai fungsi UKW maupun verifikasi perusahaan pers, maka dampaknya dapat memicu perlakuan diskriminatif terhadap wartawan dan media yang belum mengikuti program tersebut.

"Jangan sampai masyarakat dibuat percaya bahwa wartawan tanpa UKW adalah wartawan ilegal. Itu pemahaman yang keliru dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik," ujarnya.

Umar juga menegaskan bahwa proses hukum pidana tidak pernah ditentukan oleh ada atau tidaknya sertifikat UKW. Penegakan hukum, kata dia, hanya dapat dilakukan apabila seseorang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti pemerasan, penipuan, ataupun tindak pidana lainnya.

Karena itu, Umar meminta agar PWI Kabupaten Bogor memberikan penjelasan kepada masyarakat apabila terdapat penyampaian materi yang menimbulkan multitafsir sehingga tidak berkembang menjadi opini yang dapat merendahkan martabat profesi wartawan.

Menurutnya, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah mengatur bahwa wartawan yang belum mengikuti UKW kehilangan status profesinya ataupun dapat dipidana hanya karena belum memiliki sertifikat kompetensi. Ia menilai pemahaman tersebut harus diluruskan agar tidak menjadi preseden buruk bagi kehidupan pers nasional.

Di akhir pernyataannya, Umar mengajak seluruh organisasi pers di Indonesia untuk lebih mengedepankan semangat persaudaraan, profesionalisme, dan penghormatan terhadap Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

"Pers membutuhkan persatuan, bukan saling menjatuhkan. Organisasi pers semestinya menjadi pelindung marwah profesi, bukan menciptakan stigma yang membuat wartawan dipandang rendah di mata masyarakat. Mari kembali pada Undang-Undang Pers, hormati Kode Etik Jurnalistik, dan bangun dunia pers yang profesional tanpa mengorbankan martabat sesama wartawan," pungkas Umar.

Pewarta: Ifa