Lapas Kelas IIA Sidoarjo Tegaskan Layanan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat Gratis, Tanpa Pungutan Biaya


SIDOARJO | Integritasnews.my.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Salah satu bentuk pelayanan yang menjadi hak warga binaan adalah program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan proses pembinaan narapidana dan anak pidana di luar Lapas atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) setelah menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan minimal telah menjalani pidana selama sembilan bulan. Program ini diperuntukkan bagi warga binaan yang memiliki masa pidana sama atau lebih dari satu tahun tujuh bulan.

Sementara itu, Cuti Bersyarat (CB) diberikan kepada narapidana yang dijatuhi pidana paling lama satu tahun enam bulan dan telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana. Program CB dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama enam bulan sebagai bagian dari proses pembinaan di luar Lapas.

Untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat, warga binaan wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya telah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik selama sembilan bulan terakhir sebelum mencapai dua pertiga masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, serta dinilai dapat diterima kembali oleh masyarakat. Selain itu, warga binaan juga harus melengkapi dokumen administrasi, termasuk surat jaminan dari pihak keluarga.

Sedangkan persyaratan Cuti Bersyarat meliputi narapidana dengan masa pidana paling lama satu tahun enam bulan, telah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik selama enam bulan terakhir, serta melengkapi seluruh dokumen administrasi dan surat jaminan keluarga. Khusus bagi narapidana warga negara asing, wajib melampirkan dokumen keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan keluarga sebagai penjamin antara lain fotokopi Kartu Keluarga penjamin dan warga binaan masing-masing sebanyak dua lembar, fotokopi KTP penjamin dan warga binaan, surat nikah atau surat cerai apabila diperlukan, materai, serta surat pernyataan kesanggupan sebagai penjamin.

Proses pengajuan PB maupun CB dilakukan melalui tahapan pemeriksaan kelengkapan berkas, verifikasi persyaratan, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), pengusulan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), hingga diterbitkannya persetujuan untuk menjalani program integrasi.

Pihak Lapas Kelas IIA Sidoarjo menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat tidak dipungut biaya apa pun. Masyarakat diminta tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta segera melaporkan apabila menemukan oknum yang mengatasnamakan petugas dan meminta imbalan dalam bentuk apa pun.

Melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, Lapas Kelas IIA Sidoarjo berharap pelaksanaan program integrasi dapat berjalan dengan baik sehingga mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif dan taat hukum.

Pewarta: Ifa