Malang | Integritasnews.my.id – Dugaan adanya potensi pelanggaran dalam proses tukar guling (ruislag) Tanah Kas Desa (TKD) milik Pemerintah Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, mulai menjadi perhatian serius Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur. Lembaga antikorupsi tersebut menyatakan telah melakukan pemantauan dan investigasi awal terhadap proses alih aset desa seluas kurang lebih 7.000 meter persegi yang saat ini tengah berproses.
Berdasarkan hasil penelusuran awal Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, terdapat sejumlah indikasi yang dinilai perlu ditelusuri lebih mendalam, termasuk dugaan perubahan fungsi lahan irigasi milik negara yang disebut telah dimanfaatkan sebagai akses jalan menuju lokasi TKD yang diajukan untuk proses tukar guling.
MAKI Jatim menilai setiap tahapan ruislag aset desa wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, Tanah Kas Desa merupakan aset publik yang tidak dapat dialihkan tanpa mekanisme dan persyaratan hukum yang ketat.
Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, tukar guling aset desa hanya dapat dilakukan untuk kepentingan umum maupun pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, proses tersebut wajib diawali melalui Musyawarah Desa (Musdes), memperoleh persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta dilakukan penilaian oleh tim appraisal independen terhadap nilai dan luas tanah pengganti. Apabila terdapat selisih nilai, maka kekurangannya wajib disetorkan ke kas desa. Perizinan juga harus ditempuh secara berjenjang hingga memperoleh persetujuan dari pemerintah daerah, gubernur, bahkan Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam investigasi lapangan yang dilakukan pada Jumat (17/7), Tim MAKI Jatim juga memperoleh keterangan dari Kepala Desa Sukosari yang membenarkan bahwa proses tukar guling TKD tersebut memang sedang berjalan berdasarkan permohonan seorang pengusaha rokok di wilayah Gondanglegi.
Namun demikian, tim investigasi mengaku menemukan aktivitas pembangunan akses jalan menuju lokasi yang dipersoalkan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan karena proses administrasi tukar guling disebut masih berlangsung.
Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar MAKI Jatim untuk melakukan pendalaman lebih lanjut sebelum menyusun laporan resmi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan berhenti hanya pada pengumpulan data, melainkan akan mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
"Kami sedang mengumpulkan seluruh dokumen, keterangan, dan fakta lapangan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan maupun indikasi penyimpangan, MAKI Jatim akan segera membawa persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Heru.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal menerima berbagai informasi terkait adanya dugaan intervensi terhadap tim investigasi MAKI dalam mengawal perkara tersebut.
"Kami bekerja berdasarkan data dan fakta. Siapa pun pihak yang terlibat, tidak akan memengaruhi komitmen kami. MAKI Jatim berdiri untuk mengawal kepentingan masyarakat dan memastikan setiap aset negara maupun aset desa dikelola sesuai aturan. Tidak ada ruang bagi penyimpangan," tegasnya.
Heru menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan hasil investigasi, termasuk menelusuri legalitas penggunaan lahan irigasi yang diduga telah berubah fungsi sebelum seluruh proses administrasi ruislag memperoleh persetujuan lengkap.
"Apabila seluruh fakta dan alat bukti telah memenuhi unsur, kami akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum. Tidak ada pihak yang kebal hukum. Semua harus tunduk pada peraturan yang berlaku demi menjaga aset negara dan aset desa agar tetap digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya.
Pewarta: Ifa
Editor: Redaksi Integritasnews.my.id
