PB HMI Soroti Dugaan IUP Nikel di Luwu Timur, Desak Kementerian ESDM dan Kejagung Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh


LUWU TIMUR | Integritasnews.my.id – Dugaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali menjadi sorotan. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendesak pemerintah pusat serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas izin yang dikaitkan dengan PT Tizar Tirzia Trizardi.

Perusahaan tersebut diketahui memiliki IUP Operasi Produksi di wilayah Desa Malili, Ussu, dan Malawa, Kabupaten Luwu Timur, dengan luas konsesi mencapai 5.668 hektare berdasarkan Surat Keputusan Nomor 01/1/IUP/PMA/2025.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang ESDM PB HMI, Munawir, menilai apabila benar izin tersebut diterbitkan oleh Bupati Luwu Timur pada tahun 2025, maka hal tersebut patut dipertanyakan karena dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan penerbitan IUP pada prinsipnya berada di tangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sehingga pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha pertambangan baru.

"Kami melalui Bidang ESDM PB HMI akan melaporkan dugaan penerbitan IUP PT Tizar Tirzia Trizardi kepada Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kami meminta agar legalitas penerbitan izin tersebut diperiksa secara menyeluruh," ujar Munawir.

Menurutnya, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin tersebut, maka seluruh pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.

Selain menempuh jalur pelaporan, PB HMI juga berencana mengajukan permohonan audiensi kepada Kementerian ESDM. Langkah tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong evaluasi terhadap seluruh dokumen, prosedur, dan dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan izin dimaksud.

Munawir menegaskan bahwa apabila benar terdapat pejabat daerah yang menerbitkan izin pertambangan di luar kewenangan yang diberikan undang-undang, maka persoalan tersebut tidak cukup dipandang sebagai kesalahan administrasi. Menurutnya, dugaan tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana.

Ia menambahkan, sektor pertambangan merupakan sektor strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam serta kepentingan negara. Karena itu, setiap proses pemberian izin wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.

PB HMI menilai dugaan ini menjadi ujian terhadap komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola pertambangan yang bersih dan berlandaskan hukum. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa tidak boleh ada praktik penerbitan izin yang bertentangan dengan pembagian kewenangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, dan seluruh aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, independen, dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Sebaliknya, apabila seluruh proses penerbitan izin telah sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat demi menjamin kepastian hukum," ungkap Munawir.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun pihak PT Tizar Tirzia Trizardi terkait pernyataan yang disampaikan PB HMI. Redaksi Integritasnews.my.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pewarta: ALF