Polemik Tanah Adat Seba-seba Memanas, Gusti Riadi Minta Arsip Negara Jadi Dasar Pembuktian, Bukan Klaim Sepihak


Morowali | Integritasnews.my.id – Polemik mengenai status tanah adat di kawasan Seba-seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, kembali menjadi perhatian publik setelah muncul perbedaan pandangan antara Pemerintah Desa Ululere dan pihak yang mengatasnamakan ahli waris almarhum Raja Abdurabbie melalui jalur LASAFI.

Perbedaan tersebut mencuat usai Kepala Desa Ululere, Arman, menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat, tidak ditemukan riwayat tanah ulayat maupun tanah leluhur di wilayah Seba-seba. Selain itu, Arman juga menyatakan nama Gusti Riadi tidak tercatat sebagai warga Desa Ululere.

Menanggapi pernyataan tersebut, Gusti Riadi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengklaim sebagai warga Desa Ululere. Menurutnya, kehadirannya semata-mata sebagai pihak yang memperjuangkan hak ahli waris almarhum Raja Abdurabbie melalui jalur LASAFI dengan berpedoman pada dokumen-dokumen resmi yang telah diterbitkan oleh berbagai instansi pemerintah.

"Saya tidak pernah mengaku sebagai warga Desa Ululere. Yang saya perjuangkan adalah hak ahli waris berdasarkan dokumen negara yang telah ada sejak puluhan tahun lalu," ujar Gusti Riadi.

Ia menjelaskan bahwa substansi persoalan bukan terletak pada status administrasi kependudukan seseorang, melainkan pada keberadaan arsip dan dokumen resmi yang menurutnya memuat riwayat tanah adat Kerajaan Bungku di kawasan Seba-seba.

Gusti mengungkapkan, pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang berasal dari berbagai periode pemerintahan. Dokumen tersebut, kata dia, mencakup arsip administrasi era Hindia Belanda tahun 1941, surat-surat keterangan tanah leluhur dari pemerintah desa, dokumen Pemerintah Kabupaten Morowali, hingga surat resmi Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 10 Februari 2025 yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan pertanahan ahli waris almarhum Raja Abdurabbie.

Menurutnya, seluruh dokumen itu diterbitkan jauh sebelum Arman menjabat sebagai Kepala Desa Ululere.

"Kalau sekarang dinyatakan tidak pernah ada sejarah tanah adat, silakan ditelusuri kembali kepada pemerintah desa sebelumnya, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, bahkan arsip negara yang menyimpan dokumen sejak tahun 1941. Semua itu sudah ada jauh sebelum pemerintahan desa saat ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Gusti menilai setiap perbedaan pandangan mengenai sejarah maupun status tanah tidak seharusnya diselesaikan melalui pernyataan di ruang publik semata. Ia menegaskan bahwa mekanisme pembuktian harus dilakukan melalui penelitian sejarah, pemeriksaan administrasi, serta proses hukum yang objektif.

Dalam perkembangan lain, Gusti juga menyoroti surat balasan somasi PT Vale Indonesia Tbk Nomor 01214/CEO-J/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani Presiden Direktur Bernardus Irmanto bersama Direktur Chief Sustainability & Corporate Affairs Officer Budiawansyah.

Menurutnya, surat tersebut beberapa kali menyebut objek sengketa berada di wilayah Bahodopi. Sementara itu, berbagai dokumen pemerintah yang dimilikinya justru secara konsisten mencantumkan lokasi berada di kawasan Seba-seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur.

Perbedaan penyebutan lokasi tersebut, kata Gusti, patut memperoleh penjelasan agar tidak menimbulkan ketidakjelasan administrasi maupun kepastian hukum di kemudian hari.

Ia juga mengajukan dua pertanyaan terbuka kepada Pemerintah Desa Ululere. Pertama, apakah pemerintah desa mengakui keberadaan masyarakat adat Kerajaan Bungku di wilayah Desa Ululere. Kedua, bagaimana sikap resmi pemerintah desa terkait penyebutan kawasan Seba-seba yang dikaitkan dengan wilayah Bahodopi.

"Kalau memang pemerintah desa memiliki dasar hukum yang berbeda, mari disampaikan secara terbuka agar masyarakat memahami duduk persoalannya. Jangan sampai muncul kebingungan di tengah masyarakat," katanya.

Dalam keterangannya, Gusti mengingatkan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat telah memperoleh pengakuan dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 mengenai Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Ia berharap seluruh pihak mengedepankan asas kehati-hatian serta menghormati dokumen-dokumen resmi yang telah diterbitkan oleh lembaga negara.

"Saya tidak meminta masyarakat langsung mempercayai semua dokumen yang kami miliki. Justru saya mengajak seluruh pihak untuk melakukan verifikasi secara terbuka bersama pemerintah, BPN, akademisi, sejarawan, dan aparat penegak hukum agar kebenaran dapat dibuktikan secara objektif," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Ululere maupun PT Vale Indonesia Tbk belum menyampaikan keterangan tambahan atas perbedaan pandangan tersebut. Redaksi Integritasnews.my.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 (Ifa)