Kendari, Sulawesi Tenggara | Integritasnews.my.id – Peredaran rokok ilegal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan. Meski aparat Bea Cukai kerap mengumumkan keberhasilan penindakan dan penyitaan barang kena cukai ilegal, fakta di lapangan menunjukkan rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai diduga tidak sesuai ketentuan masih dengan mudah ditemukan di berbagai kios dan tempat penjualan.
Kondisi tersebut memicu kritik keras dari mantan Ketua GPMI, La Ode Mustafa. Ia menilai masih bebasnya peredaran rokok ilegal mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh Bea Cukai Kendari.
Menurutnya, publik berhak mempertanyakan efektivitas langkah pemberantasan yang selama ini dilakukan. Pasalnya, pemberitaan mengenai penyitaan rokok ilegal dinilai belum sejalan dengan kenyataan di lapangan, di mana produk ilegal masih beredar luas dan diperjualbelikan secara terbuka.
"Kami heran kepada Bea Cukai Kendari. Ramai pemberitaan melakukan penyitaan rokok ilegal, tetapi fakta di lapangan rokok ilegal masih dijual bebas di kios-kios. Ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah ada pembiaran atau memang tidak mampu memberantasnya? Kami menduga kuat ada kemungkinan terjadi kongkalikong dengan distributor rokok ilegal. Jika tidak demikian, berarti Kepala Bea Cukai Kendari tidak mampu menjalankan tugasnya. Karena itu kami mendesak Kepala Bea Cukai Kendari segera mundur dan meminta Kementerian Keuangan mencopot Kepala Bea Cukai Kendari," tegas La Ode Mustafa.
Pernyataan tersebut menjadi kritik terbuka terhadap kinerja Bea Cukai Kendari yang dinilai belum mampu menekan peredaran rokok ilegal secara menyeluruh. Menurut La Ode, keberadaan rokok ilegal yang masih mudah ditemukan menunjukkan pengawasan belum berjalan efektif, sehingga berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Ia juga meminta Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Bea Cukai Kendari. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelaku distribusi dan penjualan rokok ilegal dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Karena itu, upaya pemberantasannya memerlukan pengawasan yang konsisten serta penindakan yang berkesinambungan agar tidak terus merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Kendari belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pernyataan dan desakan yang disampaikan La Ode Mustafa. Integritasnews.my.id memberikan ruang hak jawab kepada Bea Cukai Kendari sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta: ALF
