Integritasnews.my.id | Jakarta – Pengamat politik Saiful Huda Ems (SHE) melontarkan kritik tajam terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui tulisan opini yang dipublikasikan pada Sabtu (18/7/2026). Dalam pandangannya, PSI dinilai belum memiliki fondasi politik yang cukup kuat untuk berkembang menjadi salah satu kekuatan utama dalam kontestasi nasional menjelang Pemilu 2029.
Menurut SHE, perjalanan politik PSI sejak berdiri hingga saat ini belum menunjukkan capaian elektoral yang mampu menempatkannya sejajar dengan partai-partai besar. Ia menilai berbagai strategi politik yang dilakukan PSI belum berhasil mengubah posisi partai tersebut menjadi kekuatan dominan di tingkat nasional.
Dalam tulisannya, Saiful Huda Ems menegaskan bahwa PSI hingga kini belum mampu menunjukkan diri sebagai kekuatan politik utama di Indonesia. Menurutnya, perjalanan partai tersebut masih menghadapi tantangan besar, baik dari sisi pengalaman politik maupun tingkat kepercayaan publik, ujarnya.
Dalam opininya, SHE juga mengkritisi kepemimpinan PSI yang menurutnya masih minim pengalaman organisasi dan kepemimpinan politik. Ia berpendapat bahwa membangun sebuah partai politik tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan membutuhkan proses panjang, pengalaman, konsistensi kaderisasi, serta kepercayaan masyarakat yang dibangun selama bertahun-tahun.
SHE berpandangan bahwa membangun sebuah partai politik tidak dapat dilakukan secara instan. Dibutuhkan proses panjang, kaderisasi yang matang, kepemimpinan yang kuat, serta konsistensi dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat agar memperoleh legitimasi publik, ungkapnya.
Selain menyoroti PSI, SHE turut menyinggung peran Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang kini menjadi pembina PSI. Menurutnya, langkah Jokowi untuk aktif memperkuat dukungan terhadap PSI menjelang Pemilu 2029 belum tentu mampu mengangkat elektabilitas partai tersebut secara signifikan.
Ia juga menilai keterlibatan Jokowi dalam memberikan dukungan kepada PSI belum tentu mampu mendongkrak elektabilitas partai tersebut pada Pemilu 2029. Menurut SHE, penilaian akhir tetap berada di tangan rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam demokrasi, tegasnya.
Dalam tulisannya, SHE juga mengemukakan sejumlah kritik dan dugaan terkait beberapa tokoh nasional. Tuduhan maupun dugaan tersebut merupakan pandangan pribadi penulis yang masih menjadi bagian dari perdebatan di ruang publik dan belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, SHE menilai dinamika politik PSI kerap diwarnai perubahan sikap politik yang dinilainya memengaruhi persepsi publik terhadap konsistensi partai. Ia beranggapan bahwa upaya PSI yang sering mengkritik PDI Perjuangan merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan perhatian publik menjelang pesta demokrasi.
Menurut SHE, membangun partai politik hingga menjadi pemenang pemilu membutuhkan rekam jejak panjang, struktur organisasi yang solid, kader yang matang, serta kepercayaan rakyat yang terus dipelihara. Tanpa faktor-faktor tersebut, ia meyakini peluang PSI menjadi kekuatan politik besar masih menghadapi tantangan berat.
Di akhir tulisannya, SHE menyimpulkan bahwa jika pada Pemilu 2024 PSI belum berhasil menembus target yang diharapkan meski berada dalam situasi politik yang dinilainya menguntungkan, maka tantangan pada Pemilu 2029 akan semakin berat.
"Kesimpulannya sederhana, ketika PSI tahun 2024 ditopang kekuasaan dan dana yang begitu besar saja gagal, apalagi sekarang," tulis Saiful Huda Ems dalam opininya.
Menutup tulisannya, Saiful Huda Ems menyimpulkan bahwa peluang PSI menjadi partai besar pada Pemilu 2029 masih menghadapi tantangan yang tidak ringan. Ia menilai pengalaman politik, kekuatan organisasi, serta tingkat kepercayaan publik akan menjadi faktor penentu dalam setiap kontestasi politik nasional, pungkasnya.
Pewarta: Ifa
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pandangan dan opini Saiful Huda Ems sebagaimana disampaikan dalam tulisannya. Integritasnews.my.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi PSI maupun pihak-pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
