Bekasi | Integritasnews.my.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi membongkar dugaan praktik korupsi dalam pemasangan sambungan pelanggan baru di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi. Tiga pejabat perusahaan daerah tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri dengan memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan air bersih.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MSB, RF, dan AEZ, yang merupakan pejabat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi pada periode 2024 hingga 2025. Mereka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.506.920.372.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Cikarang, Kamis (30/7/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., menjelaskan perkara bermula ketika 21 pemohon atau calon pelanggan mengajukan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.
Namun, dalam prosesnya, Bagian Pemasaran diduga menerapkan mekanisme penetapan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya, calon pelanggan dibebani biaya pemasangan yang dinilai tidak semestinya.
"Karena kebutuhan air bersih sangat mendesak untuk operasional kantor, rumah maupun perusahaan, dan tidak memiliki pilihan lain, para calon pelanggan akhirnya membayar biaya yang telah ditentukan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi," ujar Semeru.
Menurut penyidik, dana yang dibayarkan para calon pelanggan tidak masuk melalui mekanisme resmi perusahaan, melainkan disetorkan ke rekening yang telah dipersiapkan untuk menampung pembayaran pemasangan jaringan dan sambungan baru.
Selanjutnya, uang tersebut diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi sehingga memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp4,5 miliar.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, serta melakukan rangkaian penyidikan yang dinilai telah memenuhi syarat pembuktian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP Nasional, dengan ancaman pidana yang berat.
Dalam perkembangan perkara tersebut, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap MSB dan RF selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang guna kepentingan penyidikan.
Sementara itu, tersangka AEZ tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memastikan akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka.
Kejaksaan menegaskan pengungkapan perkara ini menjadi bukti komitmen dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan daerah, sekaligus memberikan peringatan bahwa setiap penyalahgunaan jabatan yang merugikan masyarakat akan diproses secara hukum.
"Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, laporkan kepada kami," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., menutup konferensi pers.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan korupsi dilakukan pada sektor pelayanan publik yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum maupun pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Pewarta: Ifa
Editor: Integritasnews.my.id
