GPMI Desak Polda Sultra Tuntaskan Dugaan Penipuan Modus Pelatihan Paralegal di Konawe Selatan


Wwwintegritasnews my id

SULAWESI TENGGARA – Dewan Pembina GPMI, Alfin, mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk mengusut tuntas dugaan penipuan, pemerasan, dan penyimpangan penggunaan Dana Desa yang diduga melibatkan seorang oknum pengacara berinisial Adr Drmwn.

Menurut Alfin, dugaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pelatihan hukum paralegal yang berlangsung pada periode 2015–2017. Dalam kegiatan itu, para kepala desa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) disebut dipungut biaya sebesar Rp5.000.000 per desa, dengan total anggaran yang diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

Alfin menjelaskan bahwa persoalan tersebut pernah ditangani oleh Polda Sultra pada tahun 2019. Namun, pada tahun 2021 penyidik yang menangani perkara tersebut berganti sehingga proses penanganannya dinilai belum memberikan kepastian hukum.

Menurutnya, pelatihan hukum paralegal memang merupakan kegiatan yang diakui dan memiliki dasar hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, ia menegaskan bahwa pelatihan tersebut bukan program yang wajib dilaksanakan oleh setiap pemerintah desa.

"Pelatihan Hukum Paralegal itu memang sah dan diakui Kemenkumham. Akan tetapi, kegiatan tersebut bukan kewajiban bagi setiap desa. Rata-rata desa di Sulawesi Tenggara juga tidak melaksanakan pelatihan itu," ujar Alfin.

Ia kemudian memberikan ilustrasi bahwa belanja kebutuhan desa seperti buku maupun alat tulis merupakan pengeluaran yang sah. Namun, apabila seluruh desa diwajibkan membeli barang yang sama, dengan nilai anggaran yang sama, pada tempat dan waktu yang sama, maka kondisi tersebut patut diduga mengarah pada praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

"Apabila belanja itu diseragamkan, anggarannya sama, tempat pembeliannya sama, waktu pelaksanaannya sama, maka patut diduga telah dirancang secara terstruktur untuk menguntungkan pihak tertentu. Di situlah kami melihat adanya dugaan praktik KKN. Kami juga menduga terdapat unsur keterpaksaan terhadap para kepala desa untuk mengikuti pelatihan tersebut," terang Alfin.

Selain persoalan itu, Alfin mengaku pihaknya juga menemukan dugaan perkara lain yang menurutnya menyangkut perlindungan terhadap korban sehingga belum dapat dipublikasikan secara terbuka.

"Ada satu kasus yang tidak dapat kami ungkap ke publik karena menyangkut perlindungan korban. Pengungkapan identitas maupun rincian perkara tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, khususnya Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 64. Kami menghormati hak korban dan tidak ingin menimbulkan trauma lebih lanjut," ungkapnya.

GPMI menegaskan akan terus mengawal kedua persoalan tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.

"Kami akan terus mendesak Polda Sultra dan pihak-pihak terkait agar menangani perkara ini secara serius. Apabila seluruh alat bukti telah terpenuhi dan telah ditetapkan sebagai tersangka, kami meminta agar proses hukum terhadap Adr Drmwn segera dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan," tutup Alfin.

Pewarta: ALF

Catatan Redaksi: Seluruh pernyataan dalam berita ini merupakan keterangan narasumber. Pihak yang disebutkan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Integritasnews.my.id membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.