Surabaya | Integritasnews.my.id – Pelarian terpidana kasus penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar, Mulia Wirjanto, akhirnya berakhir di Pulau Bali. Setelah menjadi buronan selama kurang lebih satu tahun dan berpindah-pindah lokasi di Surabaya, Jakarta hingga Bali, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil meringkus terpidana pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.50 WITA di area parkir sebuah hotel di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali.
Operasi penangkapan tersebut merupakan hasil kerja intelijen yang dilakukan secara intensif selama kurang lebih satu bulan. Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya mendapat dukungan dari Kejaksaan Tinggi Bali, Kejari Badung, dan Kejari Denpasar hingga keberadaan terpidana berhasil dipastikan sebelum dilakukan penangkapan.
Pengungkapan keberadaan buronan bermula ketika Tim Tangkap Buron mendeteksi pergerakan keluarga terpidana di Jakarta yang diketahui akan melakukan perjalanan menuju Bali. Tim segera berkoordinasi dengan petugas Kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap manifest penerbangan, terpidana tidak ditemukan berada dalam pesawat tersebut.
Tidak menghentikan upaya pencarian, Tim kemudian memperluas koordinasi dengan Tim Tangkap Buron Kejari Badung dan Kejari Denpasar untuk melakukan pemantauan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Bersamaan dengan itu, Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya yang dipimpin Kasi Intelijen Yogi Aryanto, SH., MH. bersama Kasi Tindak Pidana Umum Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, SH., MH. bergerak langsung menuju Bali.
Setelah memastikan lokasi persembunyian terpidana, Tim segera melakukan penyergapan. Mulia Wirjanto berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali sebagai tempat transit sebelum diterbangkan ke Surabaya. Terpidana tiba di Bandara Juanda sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung dieksekusi ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo untuk menjalani masa pidananya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1772 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025, Mulia Wirjanto dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara penipuan dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.
Keberhasilan ini menambah daftar buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya. Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 12 terpidana buronan telah berhasil ditangkap dan dieksekusi untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, SH., MH., menegaskan bahwa keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum serta memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan tanpa pengecualian.
"Penangkapan ini menjadi pesan tegas bagi setiap terpidana yang berusaha menghindari eksekusi. Tim Tangkap Buron akan terus melacak, mengejar, dan menangkap buronan di mana pun mereka berada. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan karena setiap putusan pengadilan harus dilaksanakan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tegas Yogi Aryanto.
Kejaksaan menegaskan bahwa operasi penangkapan buronan akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen menghadirkan kepastian hukum, menjaga kewibawaan putusan pengadilan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Pewarta: Ifa
Editor: Redaksi Integritasnews.my.id
