Surabaya | Integritasnews.my.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi meluncurkan Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tersebut menjadi hadiah bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Program ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Berbagai insentif diberikan kepada masyarakat, di antaranya bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, diskon 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya bagi buruh yang memenuhi persyaratan, hingga pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB bagi kelompok wajib pajak tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menetapkan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen, sehingga tarif pengenaan PKB dan BBNKB dipastikan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa terbebani denda maupun sanksi administratif.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan program pembebasan pajak daerah merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.
"Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia kami jadikan kesempatan untuk memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026," ujarnya.
Menurut Khofifah, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga berbagai program kesejahteraan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Kepatuhan membayar pajak merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam membangun Jawa Timur. Karena itu, manfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," tegasnya.
Sementara itu, Ketua PAC Pemuda Pancasila Tambaksari, S. Rizal, memberikan apresiasi atas kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dinilai sangat membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.
"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang memberikan pembebasan dan berbagai keringanan pajak kendaraan. Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang selama ini masih memiliki tunggakan. Ini kesempatan emas yang tidak boleh disia-siakan," ujar S. Rizal kepada Integritasnews.my.id.
Menurutnya, membayar pajak bukan hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga merupakan bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah yang manfaatnya akan kembali dirasakan oleh masyarakat sendiri.
"Saya mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Surabaya, agar segera memanfaatkan program ini. Jangan menunggu sampai hari terakhir. Semakin cepat diselesaikan, semakin besar manfaat yang diperoleh. Mari kita bersama-sama mendukung pembangunan Jawa Timur dengan menjadi wajib pajak yang taat," tegasnya.
Ia berharap program serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan karena terbukti memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.
"Kami siap mendukung setiap program pemerintah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Semoga program ini berjalan sukses dan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan demi kemajuan Jawa Timur," pungkas S. Rizal.
Dengan diberlakukannya program pembebasan pajak daerah selama bulan Agustus 2026, masyarakat diimbau segera mendatangi Kantor Bersama Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan pembayaran yang telah tersedia agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh berbagai fasilitas dan keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pewarta: Ifa
Editor: Redaksi Integritasnews.my.id
