Boyolali | Integritasnews.my.id – Komitmen Kepolisian Resor Boyolali dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba mengungkap dugaan tindak pidana peredaran sabu dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi II Tahun 2026. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga terlibat sebagai pengedar berhasil diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 10,04 gram.
Pengungkapan kasus berlangsung pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 00.11 WIB di kawasan pinggir Jalan Semarang–Solo, tepatnya di Dukuh Bangak Pason, Desa Batan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali. Lokasi tersebut menjadi titik penindakan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AS (23) dan MTGP (18). Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, petugas kemudian membawa keduanya beserta barang bukti ke Mapolres Boyolali guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening dengan total berat bruto 10,04 gram. Selain narkotika tersebut, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler, yakni OPPO A58 dan Samsung Galaxy J5 Prime, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh personel Satresnarkoba selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi II Tahun 2026.
Ia mengungkapkan, saat dilakukan penindakan, kedua terduga pelaku mengakui menguasai barang bukti narkotika jenis sabu tanpa memiliki hak maupun izin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Boyolali AKP Winarsih, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara.
"Benar, Satresnarkoba Polres Boyolali telah mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti seberat bruto 10,04 gram. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan perkara tersebut," ungkap AKP Winarsih.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Boyolali juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam upaya pemberantasan narkotika. Partisipasi aktif warga dinilai menjadi elemen penting dalam memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Melalui langkah penegakan hukum yang konsisten serta dukungan masyarakat, diharapkan ruang gerak pelaku peredaran narkotika dapat terus dipersempit sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Pewarta: Ifa
