Polda Banten Tuntaskan Pengungkapan Kasus Dugaan Pencabulan Tiga Anak di Pandeglang, Satu Tersangka Ditahan


Serang
Integritasnews.my.id –  Komitmen Polda Banten dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus dugaan pencabulan yang menimpa tiga anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial HK (43) sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang diterima penyidik pada 10 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa para korban, pelapor, sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga berkoordinasi dengan tim medis untuk kepentingan Visum et Repertum.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara intensif, aparat memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan HK sebagai tersangka. Ia kemudian berhasil diamankan pada 13 Mei 2026 dan kini ditahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik mengungkap, dugaan perbuatan cabul tersebut berlangsung dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Agustus 2025. Tersangka diduga memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga dengan para korban untuk melancarkan aksinya secara berulang ketika para korban berada di rumah.

Perkara ini akhirnya terbongkar setelah salah seorang korban memberanikan diri menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada orang tuanya. Pengakuan tersebut menjadi titik awal terungkapnya kasus, hingga keluarga memutuskan melapor kepada pihak kepolisian.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa potong pakaian, selembar sprei, serta tiga bundel Visum et Repertum yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten sebagai bagian dari alat bukti pendukung.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang merampas hak-hak anak dan harus ditangani secara tegas. Polda Banten berkomitmen memberikan penanganan yang profesional, objektif, serta memastikan setiap korban memperoleh keadilan melalui proses hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak mengabaikan tanda-tanda kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak.

"Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Peran orang tua, keluarga, tenaga pendidik, tokoh masyarakat, hingga seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan. Jangan takut melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak, karena laporan tersebut dapat menyelamatkan korban sekaligus mencegah munculnya korban lainnya," ungkap Maruli.

Polda Banten memastikan penyidikan perkara ini akan terus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain memproses pelaku sesuai ketentuan hukum, kepolisian juga berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait agar para korban memperoleh pendampingan hukum, layanan psikologis, serta perlindungan secara menyeluruh guna mendukung proses pemulihan mereka.

Pewarta: Ifa