Fakta Baru Terungkap di Sidang Penggelapan PT Bina Penerus Bangsa, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Kriminalisasi!


Www Integritasnews my id

SURABAYA — Sidang perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menyeret terdakwa Monica Ratna Pujiastuti selaku Supervisor Accounting dan Keuangan PT Bina Penerus Bangsa kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/8/2025). Perkara bernomor 1456/Pid.B/2025/PN Sby tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim SIH Yuliarti, S.H., dengan dua hakim anggota, Sutrisno, S.H., M.H., dan Silvi Yanti Zulfia, S.H., M.H.


Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra pukul 14.15 WIB, agenda pemeriksaan saksi justru memunculkan fakta-fakta baru yang tidak pernah termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Fakta itu berpotensi mengubah arah pembuktian dalam kasus yang kini ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H.


Salah satu saksi kunci, Linda Soelistyawati Soegearto, yang merupakan pejabat internal di perusahaan tersebut, mengungkap bahwa terdakwa Monica telah menyerahkan sejumlah aset pribadi kepadanya. Kesaksian ini mengejutkan karena tidak pernah muncul dalam proses penyidikan sebelumnya.

Bahkan saat dikonfirmasi kuasa hukum terdakwa, Advokat Samian, S.H., mengenai status hukum dari aset yang diserahkan, Linda memberikan jawaban yang berubah-ubah: pertama disebut sebagai bentuk penyelesaian, lalu sebagai jaminan, dan akhirnya tidak memberikan jawaban yang jelas.

“Jawaban yang inkonsisten dan membingungkan ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Ada keanehan yang mengarah bahwa perkara ini terkesan dipaksakan,” tegas Advokat Samian dari Maharaja Lawfirm, kantor hukum yang berkedudukan di Jl. Perumahan Kahuripan Nirwana, Sidoarjo.

Lebih lanjut, JPU Estik Dilla Rahmawati sempat mempertanyakan kepada Linda, apakah nilai aset yang diserahkan setara dengan kerugian yang disangkakan kepada terdakwa. Linda menjawab singkat: “Jauh, Bu.”

Pernyataan ini justru mempertegas bahwa penyerahan aset tidak dapat dianggap sebagai bentuk pengembalian atau kompensasi penuh, melainkan mungkin merupakan itikad baik dari terdakwa.

Tak hanya itu, Direktur Utama PT Bina Penerus Bangsa, Soedomo Mergonoto, dalam kesaksiannya mengatakan bahwa kerugian perusahaan yang ditimbulkan dari perbuatan Monica mencapai angka Rp2,9 miliar, yang disebut digunakan Linda untuk biaya pengobatan dan transaksi jual beli saham. Pernyataan ini justru menyiratkan bahwa bukan terdakwa Monica yang menikmati dana tersebut, melainkan Linda selaku atasan langsung.

Saksi lainnya, Robertha Kusuma Dewi, juga mengungkap bahwa ia diperintahkan oleh Linda untuk memeriksa rekening perusahaan dan mendapati adanya kejanggalan transaksi. Namun hingga kini belum jelas siapa sebenarnya yang mengendalikan arus dana tersebut dan sejauh mana keterlibatan terdakwa Monica secara aktif.

Sementara itu, tim kuasa hukum Monica yang terdiri dari Samsul Arifin, S.H., M.H., Samian, S.H., dan Ely Elfrida Rahmatullaili, S.H., menyatakan sangat terkejut dengan fakta bahwa aset pribadi kliennya kini dikuasai oleh pihak perusahaan tanpa dasar hukum yang jelas.

 “Aset pribadi klien kami yang sudah diserahkan kepada saksi Linda kini dikuasai oleh PT Bina Penerus Bangsa. Ini jelas memperlihatkan adanya proses yang tidak fair secara hukum. Maka, kami meminta agar perkara ini diputus dengan amar onslag van recht vervolging, karena tidak memenuhi syarat formil maupun materil untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian pidana,” ujar Samsul Arifin, kuasa hukum dari Maharaja Lawfirm cabang Banyuwangi.

Onslag van recht vervolging merupakan istilah dalam hukum pidana Belanda yang berarti bahwa perkara tidak layak dilanjutkan ke penuntutan, karena fakta yang terungkap tidak memenuhi unsur tindak pidana, meskipun perbuatannya terjadi.

Sidang ini menyisakan pertanyaan besar tentang objektivitas penegakan hukum, apalagi ketika fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa sudah menyerahkan aset pribadi dan bahwa uang yang disebut raib, justru digunakan oleh saksi internal perusahaan sendiri.

Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan tambahan saksi dan dokumen. Apakah majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta baru ini secara jernih atau tetap melanjutkan perkara dengan mengabaikan inkonsistensi dan potensi kriminalisasi, publik akan menantikan keadilan ditegakkan secara proporsional.


Pewarta : ifa

Editor: Redaksi Integritasnews.my.id