WwwIntegritasnews my id
Surabaya, 28 April 2026 — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Seorang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atas nama Eka Sugondo, akhirnya berhasil diamankan setelah buron selama kurang lebih lima tahun.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah yang berada di kawasan Raya Lontar, Surabaya Barat. Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan, menandai keberhasilan lanjutan dari upaya intensif yang dilakukan jajaran intelijen Kejari Surabaya dalam memburu para buronan.
Eka Sugondo diketahui merupakan terpidana dalam perkara KDRT yang terjadi pada tahun 2021. Dalam kasus tersebut, ia terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya yang berinisial AS hingga mengakibatkan luka pada korban. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2256/Pid.Sus/2021/PN.Sby, yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana diwajibkan menjalani hukuman atas perbuatannya.
Saat ini, Eka Sugondo telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor dan ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya yang berlokasi di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani masa pidananya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan ini sekaligus menjadikan Eka Sugondo sebagai DPO kelima yang berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya sepanjang periode Januari hingga April 2026. Capaian ini mempertegas keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap perkara, khususnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., dalam keterangannya menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan peringatan keras bagi para terpidana yang masih berstatus buron. Ia menekankan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan untuk bersembunyi.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjalankan amanat Jaksa Agung. Kami mengimbau kepada seluruh terpidana yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Tim Tangkap Buron akan terus memburu dan menangkap para buronan dimanapun mereka berada,” tegasnya.
Dengan keberhasilan ini, Kejari Surabaya kembali menegaskan bahwa penegakan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
(Pewarta: Ifa | Integritasnews.my.id)
