PT. KARTONINDO DI CIKANCUNG DIDUGA BEROPERASI TANPA IZIN LENGKAP, WARGA PERTANYAKAN LEGALITAS DAN DUGAAN PEMBIARAN

 


Kabupaten Bandung, Sabtu (4 April 2026)

Integritasnews com – Keberadaan sebuah perusahaan bernama PT. Kartonindo yang berlokasi di Kampung Sindangsari, RT 01 RW 12, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat.


Perusahaan yang bergerak di bidang industri karton tersebut diduga telah menjalankan aktivitas operasional tanpa mengantongi kelengkapan perizinan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan ini mencakup belum dimilikinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin operasional usaha yang sah.


Sejumlah warga menyampaikan keresahan mereka atas aktivitas perusahaan yang dinilai berjalan tanpa kejelasan legalitas. Selain berpotensi melanggar aturan tata ruang, kondisi ini juga menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan serta keselamatan masyarakat di sekitar lokasi usaha.


“Kalau memang belum lengkap izinnya, kenapa bisa tetap beroperasi? Ini yang menjadi pertanyaan kami. Jangan sampai ada pembiaran atau bahkan dugaan pihak-pihak tertentu yang membekingi,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Sorotan ini semakin menguat lantaran hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari instansi terkait, baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, setiap kegiatan usaha wajib memenuhi seluruh aspek perizinan sebelum beroperasi, termasuk izin lingkungan dan persetujuan bangunan.


Ketiadaan kejelasan dari pihak manajemen PT. Kartonindo juga memperkeruh situasi. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi yang dapat mengonfirmasi ataupun membantah dugaan tersebut. Sikap tertutup ini dinilai semakin memicu spekulasi di tengah masyarakat.


Praktisi hukum menilai, apabila benar perusahaan beroperasi tanpa izin lengkap, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk aturan terkait penyelenggaraan bangunan gedung dan perizinan berusaha berbasis risiko. Tidak hanya sanksi administratif, pelanggaran juga dapat berujung pada penghentian kegiatan hingga konsekuensi hukum lainnya.


Masyarakat pun mendesak agar pemerintah daerah Kabupaten Bandung tidak tinggal diam. Pengawasan yang ketat serta penegakan aturan secara konsisten dinilai menjadi kunci untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah tersebut.


“Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama di mata hukum,” tegas warga lainnya.



Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret dari dinas terkait untuk melakukan verifikasi lapangan serta memastikan apakah PT. Kartonindo telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan yang dipersyaratkan.


Informasi Terkininews.com akan terus menelusuri dan memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen menghadirkan informasi yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat.


Pewarta: ALK